KTP Digital
KTP Digital

Mau Punya KTP DIGITAL? Ini Syarat dan Ketentuannya

KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah komponen penting dalam bernegara. Seluruh warga Indonesia diwajibkan memiliki KTP jika umur sudah mencapai 17 Tahun keatas.

KTP selalu dipakai untuk urusan admistrasi pemerintahan hingga proses lamaran kerja semua wajib memilik Kartu tanda Penduduk.Umumnya KTP nomor serinya disesuaikan dengan daerah masing-masing. Setiap negara memiliki jenis KTP mereka masing-masing.

Normalnya KTP dianjurkan untuk selalu dibawa kemanapun pemilik pergi. Hal ini dilakukan agar setiap urusan pemilik mudah dan cepat. Namun dari zaman dulu hingga sekarang kita masih menggunakan cara lama membawa KTP Fisik kemanapun kita pergi. Meskipun di zaman serba digital, masyarakat masih lebih tenang membawa KTP dalam bentuk fisik di dalam dompet mereka masing-masing.

Karena zaman sudah modern dan 90% masyarakat sudha memiliki smartphone, maka baru-baru ini pemerintah memberikan gebrakan baru yang berhubungan dengan Kartu Tanda Penduduk ini.

KTP Digital penting untuk kita

Pemerintah saat ini gencar menyuarakan agar masyarakat membuat KTP Digital dan bisa di unduh melalui smartphone mereka.

KTP Digital direkomendasikan untuk mengantisipasi hilangnya dokumen penting serta dengan KTP Digital masayarakat tidak perlu mencetak atau menfoto kopi KTP seperti dulu lagi.

Biasanya urusan administrasi sering kali kita dibuat kesal karena terlalu bertele-tele dalam memberikan persyarakatan. Salah satunya tentu saja yang berhubungan dengan Kartu Tanda Penduduk.

Hadirnya KTP Digital menurut kita cukup efesien dan sekaligus mengurangi pennggunaan kertas dalam proses administrasi. Apakah kamu tertarik membuat KTP Digital?

Dalam pembuatan KTP Digital, Kementrian Dalam Negeri sudah menentukan persyaratan yang harus pemohon penuhi dalam pembuatan KTP Digital.

Mau punya KTP Digital? Inilah persyaratan yang harus dipenuhi,

  1. Silahkan Download/Unduh aplikasi PPID kemendagri (Aplikasi identitas Digital) di Ponsel kalian maisng-masing. Saat ini aplikasi PPID baru tersedia dilayanan Android.
  2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) kalian, isi juga alamat email dan nomor ponsel kalian
  3. Setelah itu silahkan verifikasi data yang sudah kalian isi melalui Face Recognition atau verifikasi wajah kalian.
  4. Silahkan cek email kalian, akan ada langkah untuk verifikasi data melalui email
  5. Setelah berhasil mengikuti langkah verifikasi, silahkan kembali ke menu utama aplikasi lalu Login kembali
  6. Setelah Login kalian bisa melihat KTP Digital di bagian menu utama. Selain KTP Digital, kalian juga bisa melihat Kartu Keluarga (KK), Kartu Kepemilikan Kendaraan, NPWP, Data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hingga bisa melihat Kartu Vaksinasi.

LINK DOWNLOAD APLIKASI DISINI

Jika semua langkah sudah kalian penuhi sudah berhasil maka selamat KTP Digital sudah bisa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.

Namun saat ini sosialisasi sedang dilakukan ke seluruh masyakat Indonesia dan belum semua memiliki KTP Digital. Jika kalian sudah memiliki KTP Digital, tetap bawa KTP Fisik kalian sampai sosialisasi selesai dilakukan.

Jika KTP Digital sudah dimiliki semua kalangan, maka akan snagat mudah dalam pengurusan administrasi di berbagai sector baik di sector pemerintahan hingga ke sector swasta.

Semoga dengan adanya inovasi ini membuat masyarakat lebih mudah menyelesaikan urusan mereka masing-masing yang berhubungan dengan KTP. Pastikan kalian tidak sembarang memberikan KTP Digital kalian ke ornag yang tidak dikenal karena akan mempermudah proses kejahatan jika ditangani dengan salah.

Hadirnya KTP Digital semakin memantapkan kita menuju ke era serba digital dan meninggalkan cara lama yang terkadang menyusahkan massyarakat.

Silahkan share jika artikel ini bermanfaat dan pastikan kamu bagian dari perkembangan era digital.  Selalu pastikan data kamu aman dan tidak jatuh ke tangan yang salah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *